gambar dari bangderi.blogspot.com |
Pada awal kemerdekaan, landasan
kemerdekaan pers di Indonesia adalah konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950, yaitu
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat. Isi
pasal ini kemudian dicantumkan dalam UUD Sementara 1950. Awal pembatasan pers di masa demokrasi liberal adalah efek
samping dari keluhan wartawan terhadap pers Belanda dan Cina. Demokrasi liberal berakhir ketika Orde Lama
dimulai. Era demokrasi liberal adalah sejak Pemilu 1955 hingga Dekrit Presiden
1959.